Home » , » Pelaporan SPT Tahunan dengan E-Filling

Pelaporan SPT Tahunan dengan E-Filling

Dipublikasikan Oleh Program Keluarga Harapan pada Selasa, 27 Maret 2018 | Selasa, Maret 27, 2018

Aplikasi E-Filling DJP Online
Jakarta, 27 Maret 2018. E-filing adalah sistem pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yang dilakukan secara online untuk memudahkan wajib pajak dalam proses pelaporan pajak yang seiring dengan perkembangan teknologi berbasis online.

Dengan e-Filing, wajib pajak bisa melakukan semua itu melalui sistem online tanpa perlu datang ke KPP lagi.

Laporan data yang Anda lakukan di e-Filing dijaga kerahasiaannya karena dilindungi dengan adanya EFIN sebagai salah satu alat autentifikasi agar setiap transaksi elektronik atau e-Filing SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat di-enkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya. Anda harus mengaktifasi EFIN terlebih dahulu untuk bisa melakukan e-Filing.

Demi mendukung kesuksesan sistem e-Filing ini, mulai 2016 ini, e-filing pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) pengguna e-faktur untuk melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Pengumuman DJP nomor PENG-04/PJ.09/2016). Kebijakan ini juga berlaku untuk PNS atau ASN dan TNI Polri. Hal ini diharapkan bisa mendorong masyarakat yang lainnya di beberapa daerah, mulai dari pegawai swasta  dan BUMN untuk menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing.

Batas Pelaporan SPT Tahunan

Untuk megetahui batas pelaporan SPT Tahunan, maka yang perlu diketahui adalah pelaporan SPT Tahunan terbagi menjadi 2 jenis yaitu
  1. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi / Perorangan
  2. Pelaporan SPT Tahunan Badan / Perusahaan
Ketentuan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk kedua jenis SPT Tahunan tersebut tidak sama, dan hal ini sudah di atas dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009.

Batas Pelaporan SPT Tahunan Pribadi

Untuk wajib pajak orang pribadi kewajiban pelaporan SPT Tahunan dibagi lagi menjadi 3 jenis yaitu:
  1. SPT Tahunan 1770, yang diperuntukkan bagi Anda yang bekerja sebagai wiraswasta atau pemilik usaha;
  2. SPT Tahunan 1770S, untuk pegawai atas karyawan dari satu pemberi kerja yang total penghasilan setahun lebih dari 60 juta; dan
  3. SPT Tahunan 1770SS, untuk pegawai atas karyawan dari satu pemberi kerja yang total penghasilan setahun kurang dari 60 juta.
Untuk ketiga jenis pelaporan SPT Tahunan tersebut batas akhir untuk lapor adalah sama yaitu tanggal 31 Maret. Dalam hal tanggal 31 Maret adalah hari libur maka biasanya akan diatur mellaui surat keputusan Dirjen Pajak apakah pelaporan SPT Tahunan Pribadi tersebut diundur atau dimajukan

Apa itu E-Filling ?

e-FIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak agar dapat melakukan transaksi online (misalnya e-filing) dengan DJP. EFIN memungkinkan wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT tahunan secara online dan terenkripsi dengan aman dan rahasia..

Cara mendapatkan E-Filling bagi Wajib Pajak Orang Pribadi secara Online


Sumber gambar: www.online-pajak.com
1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda. [Download di sini]

2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif. Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak) terdekat:

Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi:
  • Alamat email aktif
  • Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA
  • Fotokopi dan asli NPWP
Setelah mendapatkan e-FIN, jaga kerahasiaannya untuk menghindari pengunaan yang tidak diinginkan oleh orang lain.

Pengajuan e-FIN Kolektif : Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:
  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.
3. Aktivasi e-FIN Anda

Setelah mendapatkan EFIN pajak dari petugas KPP, Anda harus mengaktivasinya website DJP [AKTIVASI]. Selanjutnya, Anda akan mendapatkan email konfirmasi yang berisi password sementara. Silakan klik tautan tersebut dan ganti dengan password Anda.

Cara Melaporkan SPT Tahunan dengan E-filling Pajak dan Tahapan Pengisiannya

Seseorang yang mendapatkan honorarium yang bersumber dari APBN maupun APBD, yang dalam bagi para SDM Pelaksana PKH yang mendapat Honorarium dari Direktorat Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial dapat melaporkan SPT Tahunan melalui E-Filling dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Masuk ke aplikasi E-Filling melalui DPJ Online [MASUK]
  2. Ikuti langkah-langkah berikut [LIHAT]
  3. Selesai.
Semoga dengan pelaporan SPT Tahunan melalui E-Fillling semakin memudahkan para wajib pajak melaporkan kewajibannya. [amc/27-03-2018]
Share this article :

WEBSITE RESMI PKH

https://pkh.kemsos.go.id

KONTAK PENGADUAN :
1500299

EMAIL PENGADUAN :
1. pengaduan@pkh.kemsos.go.id
2. contactcenter@pkh.kemsos.go.id

KALIMAT BIJAK HARI INI

KREDO PEMBERDAYAAN

Datangilah mereka...
Tinggallah bersama mereka...
Belajarlah dari mereka...
Cintailah mereka...
Mulailah dari apa yang mereka ketahui...
Bangunlah dari apa yang mereka miliki...

Setelah berhasil, biarkan mereka tampil di depan untuk mengatakan dan menceritakan keberhasilannya.

Wikipedia

Hasil penelusuran

SAHABAT PKH INDONESIA

Published by : Warung Baik
Copyright © 2013. PKH ON THE SPOT - All Rights Reserved
Created and Support by A.M.C. Purnama
Proudly powered by Blogger