PKH bertujuan untuk:
- Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial
- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan
- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial
- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan
- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.
- Apa itu PKH?
- Siapa sasaran PKH?
- Bagaimana cara mengetahui terdaftar/tidak di DTKS?
- Bagaimana bila saya belum terdaftar di DTKS?
- Apa saja komponen kepesertaan PKH?
- Apa saja hak KPM PKH?
- Apa saja kewajiban ibu KPM PKH?
- Apa kewajiban perlakuan anak KPM PKH?- Bayi usia 6-11 bulan mendapat suplemen vitamin A (2 kali setahun)
- Anak usia di bawah 1 tahun harus diimunisasi lengkap dan ditimbang setiap bulan- Anak usia 1-5 tahun mendapat imunisasi dan pemeriksaan kesehatan tiap 3 bulan- Anak usia 5-6 tahun (prasekolah) mendapat pemantauan tumbuh kembang. - Apa kewajiban anak usia sekolah?
- Bagaimana jika KPM PKH tidak memenuhi kewajiban?
- Bagaimana cara KPM PKH mengambil bantuan?
- Berapa besar nilai bantuan yang diterima KPM PKH?
- Mengapa bantuan saya tidak cair?
- Ke mana saya mengadu jika bantuan saya tidak cair?
PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin atau rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), selanjutnya dilakukan validasi dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Kementerian Sosial.
Sasaran PKH merupakan keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS yang memiliki Komponen Kesehatan dan/atau Komponen Pendidikan dan/atau Komponen Kesejahteran Sosial, selanjutnya telah dilakukan validasi dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial.
Silahkan ditanyakan kepada Petugas/Operator SIKS-NG yang ada Desa atau Dinas Sosial untuk menanyakan apakah data saya sudah masuk DTKS atau belum.
Silahkan mengajukan permohonan kepada Pemerintah Desa untuk dimasukkan datanya ke DTKS melalui aplikasi SIKS-NG.
a. Komponen Kesehatan, meliputi:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia nol sd enam tahun
b. Komponen Pendidikan, meliputi:
- Anak usia sekolah SD atau yang sederajat
- Anak usia sekolah SMP atau yang sederajat
- Anak usia sekolah SMA ayau yang sederajat
c. Komponen Kesejahteraan Sosial, meliputi:
- Penyandang disabilitas berat
- Usia lanjut di atas 70 tahun atau lebih.
- Penyandang disabilitas berat
- Usia lanjut di atas 70 tahun atau lebih.
- Menerima bantuan uang secara non tunai yang disallurkan melalui KKS
- Menerima pelayanan di fasilitas kesehatan dan pendidikan
- Mendapatkan pendampingan dan layanan pengaduan
- Menerima pelayanan di fasilitas kesehatan dan pendidikan
- Mendapatkan pendampingan dan layanan pengaduan
- Mendapatkan bantuan komplementer (BPNT, KIP, KIS, dll)
- Mengikuti pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2)
- Ibu hamil : memeriksakan kehamilan minimal 4 kali selama masa kehamilan
- Proses persalinan bagi ibu hamil ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih
- Ibu nifas wajib memeriksakan kesehatannya minimal 2 kali sebelum bayi berusia 28 hari.
- Anak usia 6-21 tahun peserta didik SD s.d SMA minimal 85% kehadiran di sekolah.
-
Anak usia di atas 21 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar
dapat menerima bantuan apabila masih sekolah dan
memenuhi ketentuan yang berlaku.
Semua anggota Peserta PKH WAJIB memenuhi kehadiran minimal 85% pada layanan kesehatan dan pendidikan, apabila tidak maka bantuan akan ditangguhkan dan/atau dihentikan.
Uang bantuan dapat diambil dengan menggunakan KKS di fasilitas layanan perbankan mana saja, seperti ATM, Agen Bank dan Kantor Bank.
Jumlah uang bantuan yang diberikan kepada KPM PKH nilai berbeda-beda, tergantung dari jenis dan jumlah komponen kepesertaannya:
- Ibu hamil / anak usia dini: dengan nominal Rp.2.400.000/tahun
- Ibu hamil / anak usia dini: dengan nominal Rp.2.400.000/tahun
- Anak Usia Pendidikan SD : Rp.900.000 /tahun
- Anak Usia Pendidikan SMP : Rp.1.500.000 /tahun
- Anak Usia Pendidikan SMA : Rp.2.000.000 /tahun
- Lansia dan Disabilitas Berat : Rp.2.400.000 /tahun
Jumlah komponen kepesertaan KPM PKH dibatasi maksimal sebanyak 4 orang dan jumlah kelahiran anak yang diberikan bantuan maksimal 2 anak.
Beberapa kemungkinan penyebab uang bantuan tidak cair (Saldo 0), di antaranya:
- Sudah tidak memiliki syarat komponen kepesertaan
- Sudah masuk kategori keluarga mampu
- Tidak menjalankan komitmen mengikuti P2K2 atau kehadiran minimal 85%
- Rekening bermasalah
KPM dapat mengadukan permasalahan bantuannya kepada Pendamping Sosial PKH atau melaporkannya kepada Dinas Sosial setempat dengan membawa:
- KKS dan Buku Tabungan
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
Anak KPM PKH - Sehat dan Cerdas...!
Keluarga Penerima manfaat PKH - Produktif Sejahtera...!