Kuningan, 27 April 2018. Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus netral dan tidak boleh berpolitik praktis di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 yang digelar secara serentak.
"Kalau Pendamping PKH harus menempatkan diri pada posisi yang netral, tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon dalam Pilkada," kata Idrus di Kuningan, Jawa Barat, Jumat, saat ditanya tentang pemberitaan dugaan Pendamping PKH terlibat Pilkda Jatim 2018.
Dia juga meminta semua pihak harus bisa membedakan antara Pendamping PKH dan penerima PKH, karena keduanya ini sangat berbeda satu sama lainnya, agar masyarakat bisa mengetahui yang sebenarnya.
Idrus mengatakan telah menurunkan tim ke Lamongan untuk melakukan klarifikasi mengenai dugaan Pendamping PKH berpolitik.
"Hasilnya, dapat dipastikan kasus di Lamongan bukan dilakukan Pendamping PKH tetapi Penerima PKH. Penerima PKH adalah rakyat, soal pilihan politik itu menjadi hak mereka mendukung siapa," ujarnya.
Idrus menegaskan apabila di kemudian hari kedapatan Pendamping PKH rangkap pekerjaan atau menyalahgunakan pekerjaannya untuk mendukung salah satu calon dalam pilkada maka ia harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk memilih tetap menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri.
"PKH merupakan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu tidak boleh disalahgunakan, pendamping harus tahu itu," katanya.
Saat ini kata Idrus, Pemerintah terus berupaya mengentaskan kemiskinan dan saat ini muali nampak, karena tercatat di tahun 2018 sudah ada 300 ribu warga yang secara mandiri tidak lagi menerima PKH.
"Tahun ini ada 300 ribu lebih masyarakat yang menyatakan diri keluar dari penerima bantuan PKH, karena mereka sudah mandiri dan mampu," kata Idrus lagi.
"Kalau Pendamping PKH harus menempatkan diri pada posisi yang netral, tidak boleh ada keberpihakan kepada salah satu calon dalam Pilkada," kata Idrus di Kuningan, Jawa Barat, Jumat, saat ditanya tentang pemberitaan dugaan Pendamping PKH terlibat Pilkda Jatim 2018.
Dia juga meminta semua pihak harus bisa membedakan antara Pendamping PKH dan penerima PKH, karena keduanya ini sangat berbeda satu sama lainnya, agar masyarakat bisa mengetahui yang sebenarnya.
Idrus mengatakan telah menurunkan tim ke Lamongan untuk melakukan klarifikasi mengenai dugaan Pendamping PKH berpolitik.
"Hasilnya, dapat dipastikan kasus di Lamongan bukan dilakukan Pendamping PKH tetapi Penerima PKH. Penerima PKH adalah rakyat, soal pilihan politik itu menjadi hak mereka mendukung siapa," ujarnya.
Idrus menegaskan apabila di kemudian hari kedapatan Pendamping PKH rangkap pekerjaan atau menyalahgunakan pekerjaannya untuk mendukung salah satu calon dalam pilkada maka ia harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk memilih tetap menjadi pendamping PKH atau mengundurkan diri.
"PKH merupakan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu tidak boleh disalahgunakan, pendamping harus tahu itu," katanya.
Saat ini kata Idrus, Pemerintah terus berupaya mengentaskan kemiskinan dan saat ini muali nampak, karena tercatat di tahun 2018 sudah ada 300 ribu warga yang secara mandiri tidak lagi menerima PKH.
"Tahun ini ada 300 ribu lebih masyarakat yang menyatakan diri keluar dari penerima bantuan PKH, karena mereka sudah mandiri dan mampu," kata Idrus lagi.
________
Sumber: antaranews